Archive for the ‘Uncategorized’ Category

HAK CIPTA

Posted: June 21, 2012 in Uncategorized

TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS
(Menyangkut Permasalahan Hak Cipta)

A. Tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait

B. Single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. “Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama,” ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single “Ya Ya Ya” tanpa izin. “Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin,” tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. “Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya,” ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu,” imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. “Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada,” ungkapnya.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Titik permasalahn dari studi kasus di atas sebenarnya berawal dari saling ketdaktahuan pada mulanya, khususnya untuk pihak yang mengakuai secara gamblang tanpa menelisik adanya pemilik Hak Cipta sebenarnya. Sehingga dengan kata lain pihak yang senagaja mengakui dan hingga mempublikasikan hasil karya atau ciptaan milik pihak terdahulu, yang secara sengaja atau tidak berhak dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam iai Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a. Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
b. Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”.
c. Pasal 12 ayat 1, berbunyi ”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil ` pengalihwujudan.

HAK PATEN

Posted: June 21, 2012 in Uncategorized

TANGGAPAN TENTANG STUDI KASUS
(Menyangkut Permasalahan Hak Paten)

A. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Pihak Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj yang sudah berdiri sejak tahun 1926, seharusnya mampu mendaftarkan hak paten atas penemuannya terlebih dahulu, sebelum penemu yang pertama mematenkannya di Ditjen HAKI, yaitu atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Jadi, dari permasalahan yang terjadi bahwa terdapat perihal pihak mana yang terlebih dahulu mematenkan penemuannya, sehingga siapapun pihak yang pertama kali mendaftarkan di Ditjen HAKI adalah pihak yang memiliki kekuatan hak paten yang sah dan tak bisa diganggu gugagt.

B. 10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Segala gugatan Yahoo yang di tujukan kepada Facebook, merupakan masalah yang semestinya menelisik ”siapa pihak pendahulu yang pertama kali memunculkan ?” . Pertanyaan tersebut akan menguatkan pihak yang pertama kali mematenkan.
Akan tetapi dari hasil telisik, sebenarnya pihak Yahoo yang pertama kali mematenkan ketimbang pihak Facebook yang bisa dikatakan sebagai pengikut dari yang sebelumnya, terbukti juga pada kasus Yahoo menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004 menyangkut sengketa masalah hak paten dan akhirnya dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran, kemudian juga disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Jadi, dapat dikatakan pemenang dari permasalahan antara Yahoo dengan Facebook adalah Yahoo, hal itu sesuai isi pasal !6 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.

C. Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, “Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya.” Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1. IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung: 47.855 paten.
3. Canon: 46,322 paten.
4. Sony: 36.508 paten.
5. HP: 23.904 paten.
6. Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
7. Intel: 21.153 paten.
8. Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft: 19.800 paten.
10. Ricoh: 14.363 paten.
11. Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13. Cisko: 7.208 paten.
14. Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.
18. Verizon: 1.110 paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20. AOL: 533 paten.
21. Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)
Tanggapan Terhadap Studi Kasus di Atas :
Permaslahan sebenarnya yang dapat dilihat dari kasus di atas, bahwa pihak-pihak yang terkait (beberapa perusahaan di bidang teknologi) sedikit menyalahgunakan hak paten yang dimilkinya. Berbagai tindakan dilakukan hanya untuk memindah posisikan kedudukan akan kepentingan sebuah Hak Paten pada suatu kondisi terttentu. Sehingga permasalahan yang ada dalam studi kasus telah melanggar ketentuan fungsi dari Hak Paten yang dimilikinya dan tidak sesuai dengan isi makna beberapa pasal dibawah ini :
a. Pasal 2 ayat 1, berbunyi ” Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri”.
b. Pasal 10 ayat 1, berbunyi “Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan”.

HAK Merek

Posted: April 30, 2012 in Uncategorized

TANGGAPAN TENTANG HAK MEREK

 

 

 

  1. A.    Tanggapan Pertama :

            Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang sudah diperkenalkan kepada public.

            Merek sangat erat kaitannya pada kegiatan bisnis dan keberadaan merek sangat rentang atas adanya sebuah kesamaan yang berbeda tipis. Atas permasalahan tersebut, dalam hal ini kutipan dari ” Endang Purwaningsih” termasuk bermanfaat yang menjelaskan fungsi merek diantaranya sebagai berikut :

1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.

2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.

3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.

4.   Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Penjelasan fungsi merek yang diuraikan  diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.

 

 

 

  1. B.     Tanggapan Kedua :

Berbicara pada tahap pendaftaran sebuah merek, dalam hal ini menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak kedua dan ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Sistem tersebut merupakan langkah yang tepat dan lebih efisien serta efektif terhindar dari berbagai masalah kesamaan terhadap penggunaan merek.

Kemudian untuk melindungi sebuah merek, dalam hal ini perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya. Permohonan perpanjangan disetujui apabila:

1.  Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;

2.  Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.

Kemudian sebagai bentuk penegakan hukum atas hak merek, penghapusan hingga pembatalan pendaftaran merek sangatlah tegas, karena tujuan adanya keputusan tersebut adalah apabila pihak yang bersangkutan yang bertanggung jawab penuh atas terbitnya merek kelak atas izin badan hukum yang berwenang, pihak bersangkutan tersebut dapat mempertanggung jawabkan semuanya secara penuh saat terjadi suatu permasalahan.

TANGGAPAN TENTANG HAKI

(Hak Kekayaan Intelektual)

 

 

 

  1. A.    Tanggapan Pertama :

      Berbicara dalam ruang lingkup dunia industri, HAKI berperan penting pada hak kekayaan industri, yang mencakup :

  • Paten
  • Desain Industri
  • Merek
  • Penanggulangan praktik persaingan curang
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang

Elemen  yang disebutkan diatas mampu memperkuat makna HAKI bagi pelopor maupun kompetiter yang saling bersaing secara sehat. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang mengatasnamakan sebuah ide atau penemuan yang saling mengklaim.

Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak ditemukan berbagai masalah HAKI, menggambarkan bahwa berbagai masalah HAKI yang terjadi selayaknya dengan adanya badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, keseluruhan badan yang berwenamg tersebut mampu menekan hingga menghilangkan segala adanya tindakan penyimpangan HAKI.

Selain itu, pemberlakuan dasar hukum HAKI, selayaknya pula mampu sebagai pedoman yang menunjang dari kinerja badan hukum yang berwenang. Maka dengan mengoptimalkan kinerja badan hukum yang berwenang dan disertai kekuatan dasar hukum berupa UU yang telah ditetapkan negara, mampu menguatkan HAKI pada setiap aspek kehidupan suatu negara.

 

 

  1. B.     Tanggapan Kedua :

Mencegah masalah HAKI sangat sulit untuk dicari titik temunya, hal tersebut dikarenakan banyan pihak terkait yang saling mengakui dan pada akhirnya melalui jalur hokum untuk menemukan titik temu tersebut. Sebagai contoh suatu penemuan produk yang sudah dipasarkan kepada publik, yang berasal dari sebuah penemuan ide dari satu pihak tertentu. Meneliti lebih dalam masalah tersebut, sesungguhnya HAKI tidak akan dilanggar asalkan pelopor (penemu ide) awal atas munculnya produk sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada badan hukum yang berwenang (sebelum diperkenalkan dipublik), yang tujuannya mematenkan dan tidak ada pihak yang mampu mengklaim.

Akan tetapi, kenyataan dilapangan masalah HAKI atas sebuah penemuan ide masih sering terjadi dan akar permasalahannya karena kurangnya sosialisasi untuk mematenkan sebuah ide kepada badan hukum yang berwenang. Sehingga dapat dinilai, pentingnya pengetahuan untuk mengarahkan sebuah ide pada jalur yang tepat dan perlu adanya partisipasi berupa aktivis yang mampu melihat berbagai kekayaan intelektual yang sangat memiliki nilai investasi untuk sebuah negara, sangatlah mutlak dibutuhkan.

 

TANGGAPAN TENTA…

Posted: April 8, 2012 in Uncategorized

TANGGAPAN TENTANG ISI UNDANG-UNDANG  PERINDUSTRIAN

( Undang Undang No. 5 Tahun 1984, Tentang : Perindustrian )

 

 

  1. A.    Tanggapan Pertama :

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Berdasarkan penjelasan di atas, terbukti bahwa suatu kegiatan industri, hanya mengelolah segala hal yang berhubungan dengan sumber daya yang diperoleh dari alam atau dapat dikatakan mengambil dari kekayaan hasil bumi. Namun dalam hal ini, pemanfaatan sumber daya yang ada di alam untuk suatu kegiatan industri, haruslah masih dalam koridor etika lingkungan yang sesuai ketentuan hukum. Sehingga suatu kegiatan industri dapat dikatakan memperhatikan kepentingan pihak lain yang tidak mamberikan berbagai bentuk dampak yang dapat merugikan. 

 

  1. B.     Tanggapan Kedua :

            Meninjau dari isi pasal 2 dan 3 pada bagian II UU Perinduatrian menyangkut landasan dan tujuan pembangunan industri, bahwa tanggapan yang dapat diberikan terhadap pasal tersebut adalah sebagai berikut.

            Pasal 2 yang berbunyi : “Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup”. Bahwa kelancaran untuk berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh sebuah industri, yang dalam hal ini berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Keseluruhan faktor pendukung tersebut akan memberi dampak positif ke depan pada suatu industri, yang tentunya membuat industri tersebut berkembanng pesat pada jangka waktu tertentu serta mendapat nilai baik dimata masyarakat industri maupun non industri.

            Pasal 3 yang berbunyi : ” Pembangunan industri bertujuan untuk :

1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;

2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;

3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;

4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;

5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;

6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;

7.  Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;

8.  Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional”.

            Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 8, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa peran serta masyarakat sebagai bagian yang memberikan sumbangsih terhadap penggerak setiap akltivitas suatu industri, sangatlah berpengaruh atas perkembangan suatu industri. Berkembangnya suatu industri dapat terlihat dari kemajuan ekonomi industri yang dikelolah secara maksimal, sehingga hasil dari semuanya adalah kinerja industri yang terus meningkat waktu demi waktu dengan sistem yang terkoordinir secara baik dan menyeluruh kesetiap lapisan elemen terpenting suatu industri.

 

  1. C.    Tanggapan Ketiga :

Meninjau dari isi pasal 7 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri, yang bunyinya : ”Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:

1. Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;

2. Mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;

3.  Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat” .

      Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 3, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa suatu industri dalam perkembangannya haruslah menjadi indsutri yang sehat dan berhasil guna. Tercapainya industri yang sehat dari berbagai persaingan usaha yang semakin ketat, tentunya dipengaruhi oleh berbagai pihak sebagai pengelolah industri tersebut, mulai dari sistem manajemennya hingga sistem pemasarannya.

      Cara pengelolahan suatu industri yang baik dan tentunya sehat, akan terlihat daya saing industri tersebut saat kondisi pasar semakin banyak pesaing, apakah suatu industri dapat dikelolah oleh sistem yang baik, dengan berbagai pihak yang profesional dan bertanggung jawab. Sehingga walaupun dalam kondisi tidak memungkinkan, suatu industri tetap dapat bertahan dalam berbagai bentuk persaingan usaha.

 

  1. D.    Tanggapan Keempat :

                   Meninjau dari isi pasal 13 pada bagian IV UU Perinduatrian menyangkut izin usaha industri, yang bunyinya :

1.   Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.

2 .  Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.

3.   Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.

4 .  Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Berdasarkan isi ayat 1 sampai dengan ayat 4, tanggapan yang dapat diberikan yakni bahwa didirikannya suatu industri yang bergerak pada satu bidang tertentu, perlunya adanya izin usaha industri. Makna pemberlakuan izin usaha industri, dalam hal ini bertujuan agar berdirinya suatu industri sejak dibangun hingga berada seterusnya untuk waktu yang lama, tidak memberi dampak yang dapat merugikan pihak lain hingga lingkungan sekitar berdirinya industri tersebut.

Berlakunya izin usaha industri juga dapat menjadi acuan suatu industri berikutnya yang baru akan dikembangkan, agar dalam proses berdirinya industri dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan perlu juga diutamakan menjadi industri yang dikelolah oleh pihak yang memiliki tanggung jawab tinggi atas segala yang terjadi pada industri tersebut, pada suatu waktu.

 

 

Sumber :

 

http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf

 

Tugas 2 Kewirausahawan

Posted: January 5, 2012 in Uncategorized

1. Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing !

     Jawab:

  1. Kebutuhan berprestasi. Contoh : dorongan untuk melebihi, mencapai standar-standar, berusaha keras untuk berhasil.
  2. Kebutuhan berkuasa. Contoh: kebutuhan untuk membuat individu lain berperilaku sedemikian rupa sehingga mereka tidak akan berperilaku sebaliknya.
  3. Kebutuhan berafiliasi. Contoh: keinginan untuk menjalin suatu hubungan antarpersonal yang ramah dan akrab.

 

2. Sebutkanlah dan berikanlah contoh masing-masing sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru !

     Jawab:

Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi didunia merangsang orientasi eksternal. Para wirausahawan menelusuri banyak sumber gagasan.  Sumber gagasan yang baru tersebut adalah :

a. Konsumen

Kita bisa mendapatkan ide usaha baru dari konsumen, yaitu dengan mencoba memenuhi kebutuhan mereka yang mungkin belum terpenuhi oleh produk atau jasa yang telah ada.

b. Perusahaan yang sudah ada

Kita bisa melakukan pengamatan terhadap usaha-usaha yang kira-kira bisa diterima oleh pasar dan melakukan modifikasi atas usaha tersebut sehingga punya keunggulan yang lebih.

c. Saluran distribusi

Kita juga bisa mendapatkan ide usaha/produk baru dari saluran distribusi karena merekalah yang langsung berhubungan dengan konsumen sehingga biasanya lebih paham tentang keinginan konsumen.

 

d. Pemerintah

Ide usaha bisa di dapat dari berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

e. Penelitian dan pengembangan

Ide usaha baru seringkali didapat dari hasil penelitian dan pengembangan yang berhasil menemukan produk baru.

 

3.  Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa pulang pokok !
Jawab:

Analisa pulang pokok (break event point) adalah teknik untuk menentukan seberapa banyak satuan yang harus dijual atau seberapa banyak volume penjualan yang harus dicapai agar tercapai posisi pulang pokok (tidak rugi tidak untung). Selain itu, analisa pulang pokok juga adalah proses menghasilkan informasi yang mengikhtisarkan berbagai tingkat keuntungan dan kerugian yang berkaitan dengan berbagai tingkat produksi.

 

Unsur Dasar Analisa Pulang Pokok

Analisa pulang pokok umumnya terdiri dari refleksi, pembahasan, pertimbangan dan pembuatan keputusan relatif terhadap 7 unsur pokok. Masing-masing unsur dan definisinya adalah sebagai berikut:

1. Biaya tetap

Biaya tetap adalah pengeluaran yang diadakan oleh generasi tanpa melihat jumlah produk yang dihasilkan. Contoh dari biaya tetap adalah pajak tanah, pemeliharaan bangunan, pengeluaran untuk bunga pada uang yang dipinjam untuk membiayai pembelian peralatan.

2. Biaya variabel

Biaya vaiabel adalah pengeluaran yang berfluktuasi dengan jumlah produk yang dihasilkan. Contoh dari biaya variabel adalah biaya pembunkusan produk, biaya bahan baku yang dibutuhkan untuk membuat produk, biaya yang berkaitan dengan pembungkusan produk untuk dikapalkan.

3. Biaya total

Biaya total adalah total biaya total dan biaya variabel yang berkaitan dengan produksi.
4. Pendapatan total

Pendapatan total adalah semua nilai rupiah penjualan yang terakumulasi dari penjualan produk. Sesungguhnya pendapatan total meningkat ketika lebih banyak produk yang terjual.

5. Keuntungan

     Keuntungan didefinisikan sebagai jumlah pendapatan total yang melebihi biaya total dari produksi barang yang dijual.

6. Kerugian

     Kerugian adalah jumlah biaya total produksi barang yang melebihi pendapatan total yang diperoleh dari penjualan barang tersebut.

7. Titik pulang pokok

     Titik pulang pokok didefinisikan sebagai situasi di mana pendapatan total organisasi sama dengan biaya totalnya; organisasi hanya memperoleh pendapatan yang hanya cukup untuk menutupi biaya-biayanya. Perusahaan tidak mendapatkan keuntungan maupun tidak mengalami kerugian.

 

4. Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing !

     Jawab:

  1. Perusahaan perseorangan.

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

  1. Persekutuan.

Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.

  1. Perseroan.

Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.

  1. Koperasi.

Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

 

Sumber:

      http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/kewirausahaan-peluang-bisnis/

Tentang Lingkungan Hidup

Posted: December 13, 2011 in Uncategorized

Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan, Pengertian, Kerusakan Lingkungan Dan Pelestarian
PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.

2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:

1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia.
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.

Sumber :
http://afand.cybermq.com/post/detail/2405/linkungan-hidup-kerusakan-lingkungan-pengertian-kerusakan-lingkungan-dan-pelestarian-

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

# Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

# Pelestarian udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

# Pelestarian hutan

Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4. Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

# Pelestarian laut dan pantai

Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.

Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:

1. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2. Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3. Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4. Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

# Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.

Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1. Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2. Melarang kegiatan perburuan liar.
3. Menggalakkan kegiatan penghijauan.

Sumber :
http://saturnus-lee.blogspot.com/2010/04/upaya-pelestarian-lingkungan-hidup.html

TUGAS 1 KEWIRAUSAHAAN

Posted: November 9, 2011 in Uncategorized

1.Apa yang dimaksud dengan kewirausahaan, berasal dari bahasa apakah? Sebutkan pula artinya?
Jawab:

Kewirausahaan yang sering dikenal dengan sebutan entrepreneurship berasal dari Bahasa Perancis secara yang diterjemahkan harfiah adalah perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karsa serta karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal.

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
a. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan operasinya serta memasarkannya.Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan
kemampuan kewirausahaan.
b. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.

Sumber:

1. fitrian.staff.gunadarma.ac.id/…/Kewirausahaan+berasal+dari+kata+wi…

2. Apa yang dimaksud dengan wirausahawan, dan sebutkan tiga jenis perilakunya?
Jawab:
Wirausahawan menciptakan sebuah bisnis baru dalam menghadapi risiko dan ketidakpastian untuk tujuan mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan mengidentifikasi peluang signifikan dan sumber daya yang diperlukan. Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) mendefinisikan wirausahawan sebagai “orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya.
Sedangkan, Louis Jacques Filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan. Persamaannya dari pengertian – pengertian tersebut yaitu wirausahawan memiliki dan mampu berpikir kreatif-imajinatif, melihat peluang dan membuat bisnis baru. Seorang wirausahawan adalah seorang manajer, tetapi melakukan kegiatan tambahan yang tidak dilakukan semua manajer. Manajer bekerja dalam hierarki manajemen yang lebih formal, dengan kewenangan dan tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas sedangkan pengusaha menggunakan jaringan daripada dari kewenangan formal.
Sikap wirausaha
ciri dan sifat watak seorang wirausahawan , dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
• Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
• Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.
• Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks.Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.

• Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu.] Justru seringkali ide-ide jenius yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
• Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan.]Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.
• Realistis

Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.
Sumber:

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Wirausahawan
2. Kasmir: “Ciri-ciri Wirausaha”, ‘’Kewirausahaan’’, halaman 27-28. Alfabeta, 2007

3. Wirausahawan dunia modern muncul pertama kali di Inggris pada masa revolusi pada akhir abad ke 18. Apa yang menjadi kunci penting seorang wirausahawan? Sebutkan Karakteristiknya menurut Mc Clelland dan karakteristiknya yang sukses dengan n Ach tinggi!
Jawab:

Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambilresiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalamkondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18)
Kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18 diawali dengan penemuan-penemuan baru sepertimesin uap, mesin pemintal, dll. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama.
Karakteristik seorang wirausahawan menurut Mc Clelland, adalah sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab dalam penggunaan sumber daya maupun tanggung jawab dalam berwirausaha (harus mawas diri)
b. Selalu berambisi mencari peluang agar bisa mencapai tujuan. Pencapaian tujuan tetap musti ada peluang.
c. Tahan terhadap resiko dan dalam ketidakpastian. Wirausaha harus mentransfer resiko itu ke tempat yang lain.
d. Anda musti percaya diri, harus optimis atas kemampuannya untuk menjadi berhasil.
e. Kreatifitas
f. Kita musti memberikan umpan balik dan belajar dari kegagalan.
g. Berorientasi pada hasil di masa depan
h. Kemampuan dalam kepemimpinan, wirausaha harus terus maju
i. Belajar dari kegagalan
j. Menggunakan kekuatan penuh
Karakteristik seorang wirausahawan menurut Mc Clelland dengan n Ach tinggi, adalah sebagai berikut:

a. Lebih banyak dimiliki oleh golongan menengah ke atas
b. Memiliki memori yang lebih baik pada tugas
c. Lebih aktif di kegiatan kampus dan sosial
d. Lebih resisten terhadap tekanan sosial
e. Pekerja keras

Sumber :

1. http://lembutambun.blogspot.com/2011/04/karakteristik-seorang-wirausahawan-yang.html
2. images.joeliarahma.multiply.multiplycontent.com/…/25…
3. http://www.scribd.com/doc/66793571/wirausaha

4. Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurutMc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing?
Jawab:

3 kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland yaitu:

1. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)

n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.

2. Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)

Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.

3. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)

Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

Sumber:

1. http://sarlinaharahap.blogspot.com/2011/05/tugas-2-kewirausahaan.html

5. Sebutkanlah sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru!
Jawab:

Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, adalah sebagi berikut:

 Kebutuhan akan sumber penemuan, pengembangan material berdasarkan tempat dan waktu.
 Berdasarkan hobby.
 Mengamati kecendrungan.
 Manfaat produk produk terhadap bukan sasarannya.
 Pemanfaatan produk dari produk perusahaan lain.

Sumber:

1. modalholong.files.wordpress.com/…/bab-iii-identifikasi-pluang-usah…

Tips Belajar Musik

Posted: October 31, 2011 in Uncategorized

Tips Belajar Musik

{ Agustus 20, 2008 @ 6:35 am } · { Uncategorized }
{ Tags: }

Sangat salah jika terdapat anggapan bahwa musik hanyalah milik para musisi profesional atau akademisi. Hampir seluruh celah-celah kehidupan manusia telah diisi dengan musik sejak beribu tahun lalu. Mulai dari upacara peribadatan hingga gemerlapnya hiburan malam. Kini, ketertarikan masyarakat terhadap musik kian besar. Tak hanya mendengar dan menikmati, minat untuk belajar musik saat ini sangat tinggi. Namun bagaimanakah sebaiknya, cara mempelajari musik? Ke lembaga pendidikan musik, private di rumah, atau otodidak? berikut ini Tips untuk anda.

 

Otodidak vs Akademis belajar alat musik ?
Di negeri ini sebagian besar musisi yang sukses dalam industri musik adalah seorang otodidak. Sementara musisi musik akademis sangat jarang terlihat. Betulkah persoalan otodidak vs akademis adalah persoalan hitam vs putih? Tentu tidak sesederhana itu. Tetapi persoalan itu akan dibahas lain kali. Tetapi kenyataannya adalah bahwa mereka yang mengaku otodidak sebenarnya juga menggunakan ilmu-ilmu akademis meskipun tanpa disadarinya.Syarat utama untuk seorang otodidak adalah kemauan keras. Karena untuk mendapatkan sebuah ilmu seseorang otodidak harus “mencari sendiri”. Berbeda dengan kondisi dalam sebuah lembaga pendidikan. Apa saja yang harus dipelajari hingga tahapan materi yang mesti dipelajari telah disusun secara sistematis (Meskipun banyak juga lembaga pendidikan musik yang sama sekali tidak memiliki sistem pengajaran. Ini parah sekali). Tetapi sesungguhnya materi yang akan dipelajari oleh otodidak maupun akademis adalah sama. Maka kuncinya adalah pahami dahulu “petanya” agar tidak tersesat. Jika belajar dengan buku, bedakanlah antara buku yang memberi ilmu secara “instan” dengan buku yang membahas suatu masalah dari pokok persoalannya. Hal ini hampir sama dengan ungkapan: berilah kail jangan Cuma ikan. Dengan pengetahuan yang mengakar membuat banyak persoalan menjadi jauh lebih mudah dipecahkan. Berbeda dengan pengetahuan yang bersifat instan yang hanya memberi satu jawaban untuk satu persoalan.Lembaga Pendidikan (kursus musik) atau Private Kursus dirumah Bagi yang belajar musik di lembaga pendidikan, tempat kursus, ataupun private di rumah, tentu bebannya jauh lebih sedikit. Karena materi telah dipersiapkan. Sehingga siswa tinggal berkonsentrasi menerima pelajaran yang diberikan. Tetapi perlu diwaspadai, karena tidak semua lembaga pendidikan musik memiliki SDM dan sistem yang kredibel. kesuksesan sebuah proses belajar mengajar tergantung dari tiga faktor: pendidik, anak didik, dan sistem pengajarannya.
Jadi belajar di manapun, asalkan ketiga faktornya mendukung, tentu hasilnya akan memuaskan. Persoalannya kemudian adalah, bagaimana cara mengetahui (terutama) seorang pendidik musik dan sistem pengajarannya cukup bagus? Seorang pemain yang bagus belum tentu dapat menjadi pendidik yang bagus. Sebelum memutuskan untuk belajar pada lembaga pendidikan tertentu atau seseorang yang dapat mengajar musik, lebih baik tanyakan dahulu tentang silabus pengajarannya.

Bagi Anda yang ingin mencoba keahlian bermain musik bisa menyewa studio musik yang menyewakan peralatan musik lengkap. Bahkan Anda bisa menyewa sound system agar merasa lebih puas. Dengan alat musik yang lengkap. Anda bisa unjuk kebolehan.
Untuk mengetahui tips yang lainnya seperti merawat speaker aktif, gitar dan lainya. Silakan mengklik kalimat ini : Sound System, Speaker Aktif, Sewa Sound Sistem, Pernikahan & Ulang Tahun. link – link tersebut juga berisikan tips memilih sound system untuk Pesta Pernikahan & Ulang Tahun

Hello world!

Posted: April 16, 2011 in Uncategorized

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.